Pasal 147
BAB 12 — PENOMORAN
(1) Monitoring terhadap Penomoran Telekomunikasi terdiri atas: a. kepatuhan Pengguna Penomoran Telekomunikasi terhadap ketentuan penggunaan Penomoran Telekomunikasi; dan b. pengenaan sanksi atas pelanggaran ketentuan penggunaan Penomoran Telekomunikasi. (2) Monitoring kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilaksanakan untuk memastikan kepatuhan pengguna Penomoran Telekomunikasi terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Monitoring terhadap pengenaan sanksi atas pelanggaran ketentuan penggunaan Penomoran Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan untuk memastikan pengguna Penomoran Telekomunikasi melakukan pemenuhan perbaikan terhadap ketentuan penggunaan Penomoran Telekomunikasi dalam hal dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (4) Selain monitoring terhadap Penomoran Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), monitoring Penomoran Telekomunikasi dilaksanakan untuk memastikan penghentian penggunaan Penomoran
Telekomunikasi dalam hal: a. penetapan Penomoran Telekomunikasi dicabut; atau b. Perizinan Berusaha Penyelenggaraan Telekomunikasi dan/atau layanan yang menggunakan Penomoran Telekomunikasi dicabut dan/atau dinyatakan tidak berlaku. (5) Monitoring terhadap Penomoran Telekomunikasi dilaksanakan: a. sewaktu-waktu dalam rangka menjalankan tugas Pemerintah membina Pengguna Penomoran Telekomunikasi dan untuk menjaga kepatuhan pengguna Penomoran Telekomunikasi terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau b. sebagai tindak lanjut aduan dari masyarakat terkait kemungkinan terjadinya pelanggaran terhadap ketentuan penggunaan Penomoran Telekomunikasi.
