Pasal 146
BAB 12 — PENOMORAN
(1) Permohonan perubahan penetapan Penomoran Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 ayat (1) huruf c diajukan dalam hal terjadi:
a. perubahan nama badan hukum; b. perubahan alamat; dan/atau c. perubahan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Permohonan perubahan penetapan Penomoran Telekomunikasi dalam hal terjadi perubahan nama badan hukum dan/atau perubahan alamat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, diajukan dengan menyampaikan: a. salinan penetapan penomoran; dan b. Perizinan Berusaha Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi atau Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi sebelum dan sesudah dilakukan perubahan nama badan hukum dan/atau perubahan alamat bagi Penyelenggara Jasa Telekomunikasi. (3) Permohonan perubahan penetapan Penomoran Telekomunikasi dalam hal terjadi perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diajukan dengan menyampaikan: a. Perizinan Berusaha Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi atau Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi; b. salinan penetapan penomoran; c. referensi perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan d. dokumen lainnya yang dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan baru yang ditetapkan. (4) Evaluasi terhadap permohonan perubahan penetapan Penomoran Telekomunikasi dilakukan dengan memeriksa kesesuaian dokumen yang disampaikan terkait permohonan perubahan penetapan Penomoran Telekomunikasi. (5) Dalam hal dokumen yang disampaikan sesuai dengan ketentuan, penetapan Penomoran Telekomunikasi diterbitkan. (6) Dalam hal dokumen yang disampaikan tidak sesuai
dengan ketentuan, penetapan Penomoran Telekomunikasi ditolak. (7) Dalam hal proses perubahan penetapan Penomoran Telekomunikasi dilakukan melalui sistem pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission/OSS), notifikasi penerbitan atau penolakan permohonan perubahan penetapan Penomoran Telekomunikasi disampaikan paling lambat dalam 2 (dua) Hari Kerja.
