Pasal 145
BAB 12 — PENOMORAN
(1) Permohonan tambahan penetapan Penomoran Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 ayat (1) huruf b diajukan dengan menyampaikan dokumen persyaratan:
a. Perizinan Berusaha Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi atau Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi atau dokumen dasar pembentukan instansi pemerintah, badan hukum, dan/atau badan usaha milik negara; b. laporan penggunaan penomoran yang telah ditetapkan sebelumnya sesuai dengan format laporan sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini; c. untuk permohonan tambahan penetapan kode akses Layanan Pusat Panggilan Informasi (Call Center) dilengkapi dengan surat resmi permintaan layanan dan kode akses dari calon Pengguna; dan d. untuk permohonan tambahan penetapan kode akses konten pesan pendek premium (SMS Premium) dilengkapi dengan penjelasan singkat (product brief) layanan yang dimintakan penetapan kode akses. (2) Bagi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi, instansi pemerintah dan/atau badan usaha milik negara yang telah mendapatkan penetapan kode akses pusat layanan masyarakat tidak dapat mengajukan permohonan tambahan penetapan kode akses pusat layanan masyarakat. (3) Permohonan tambahan penetapan Penomoran Telekomunikasi ditolak, dalam hal: a. penomoran yang diminta tidak tersedia; b. terdapat penomoran yang telah ditetapkan kepada pemohon dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum pengajuan permohonan dan tidak terpakai/tidak aktif digunakan; c. okupansi penggunaan Blok Nomor kurang dari atau sama dengan 33% (tiga puluh tiga persen); atau d. okupansi penggunaan National Destination Code (NDC) kurang dari atau sama dengan 33% (tiga puluh tiga persen). (4) Evaluasi terhadap permohonan tambahan penetapan Penomoran Telekomunikasi dilakukan dengan tahapan sebagai berikut: a. pemeriksaan ketersediaan penomoran yang diminta; b. pemeriksaan laporan penggunaan Penomoran Telekomunikasi yang telah ditetapkan sebelumnya; dan c. pemeriksaan lapangan. (5) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dilakukan berdasarkan ketersediaan alokasi penomoran pada pangkalan data (database) Penomoran
Telekomunikasi Direktorat Jenderal. (6) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dilakukan sebagai berikut: a. pemeriksaan penggunaan penomoran yang telah ditetapkan sebelumnya; b. perhitungan okupansi penggunaan blok nomor yang telah ditetapkan sebelumnya dalam hal permohonan penambahan blok nomor dalam satu wilayah penomoran, dengan perhitungan sebagai berikut: x 100% c. perhitungan okupansi penggunaan National Destination Code (NDC) yang telah ditetapkan sebelumnya dalam hal permohonan penambahan NDC, dengan perhitungan sebagai berikut: x 100% (7) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dilakukan dalam hal tambahan penomoran yang diminta tersedia dan laporan yang disampaikan menunjukkan: a. penomoran yang telah ditetapkan dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum pengajuan tambahan permohonan telah aktif digunakan; b. okupansi penggunaan Blok Nomor lebih dari 33% (tiga puluh tiga persen) untuk permohonan penambahan blok nomor; atau c. okupansi National Destination Code (NDC) lebih dari 33% (tiga puluh tiga persen) untuk permohonan penambahan National Destination Code (NDC). (8) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dilakukan untuk memvalidasi laporan penggunaan Penomoran Telekomunikasi yang disampaikan dengan dilakukan pemeriksaan sebagai berikut: a. uji panggilan untuk penggunaan blok nomor, National Destination Code (NDC), Sambungan Langsung Jarak Jauh (SLJJ), kode akses Sambungan Langsung Internasional (SLI), kode
akses Intelligent Network (IN), kode akses pusat panggilan informasi (call center), kode akses panggilan terkelola (calling card), dan kode akses Internet Teleponi untuk Keperluan Publik (ITKP); b. uji layanan untuk penggunaan kode akses konten pesan pendek premium (SMS Premium) dan kode akses konten pesan singkat layanan masyarakat; c. pemeriksaan aplikasi monitoring trafik panggilan/layanan; dan d. pemeriksaan aplikasi manajemen jaringan untuk penggunaan Public Land Mobile Identity (PLMNID), International Signalling Point Code (ISPC), dan Signalling Point Code (SPC). (9) Pemeriksaan lapangan penggunaan blok nomor dilakukan pada wilayah penomoran yang diajukan pada permohonan tambahan penetapan Penomoran Telekomunikasi. (10) Pemeriksaan lapangan penggunaan National Destination Code (NDC) dilakukan sampling paling sedikit pada 3 (tiga) wilayah alokasi penomoran. (11) Pemeriksaan lapangan untuk uji panggilan penggunaan kode akses pusat panggilan informasi (call center) dapat dilakukan dengan metode sampling jika jumlah kode akses yang telah ditetapkan lebih dari 25 (dua puluh lima) kode akses, dengan jumlah sampling paling sedikit 25 (dua puluh lima) kode akses. (12) Pemeriksaan lapangan untuk uji panggilan penggunaan kode akses konten pesan pendek premium (SMS Premium) dapat dilakukan dengan metode sampling jika jumlah kode akses yang telah ditetapkan lebih dari 5 (lima) kode akses, dengan jumlah sampling paling sedikit 5 (lima) kode akses. (13) Pemeriksaan lapangan dilakukan sesuai formulir pemeriksaan penggunaan Penomoran Telekomunikasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(14) Hasil pemeriksaan lapangan penggunaan penomoran dituangkan dalam berita acara sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, sebagai dasar penilaian penerbitan atau penolakan permohonan penetapan penomoran Telekomunikasi. (15) Kelulusan hasil pemeriksaan lapangan ditentukan berdasarkan: a. uji panggilan ke Pelanggan untuk penggunaan blok nomor, National Destination Code (NDC), kode akses Sambungan Lansung Jarak Jauh (SLJJ), kode akses Sambungan Langsung Internasional (SLI), kode akses Intelligent Network (IN), kode akses pusat panggilan informasi (call center), kode akses panggilan terkelola (calling card), dan kode akses Internet Teleponi untuk Keperluan Publik (ITKP) dapat tersambung; b. uji layanan untuk penggunaan kode akses konten pesan pendek premium (SMS Premium) dan kode akses konten pesan singkat layanan masyarakat terbukti dapat digunakan untuk mengakses layanan tertentu; c. terdapat trafik panggilan/layanan pada sistem monitoring trafik/layanan; d. Public Land Mobile Network Identity (PLMNID), International Signalling Point Code (ISPC), dan Signalling Point Code (SPC) pada aplikasi manajemen jaringan dan/atau perangkat dapat teridentifikasi dan aktif digunakan; e. terdapat keterhubungan point code penyelenggara dengan penyelenggara lain dalam penggunaan International Signalling Point Code (ISPC) dan Signalling Point Code (SPC); dan f. Public Land Mobile Network Identity (PLMNID) teridentifikasi digunakan pada perangkat jaringan dan/atau modul identitas Pelanggan.
(16) Berita acara hasil pemeriksaan lapangan dapat digunakan untuk jangka waktu 6 (enam) bulan sejak berita acara ditandatangani. (17) Dalam hal hasil uji lapangan penggunaan Penomoran Telekomunikasi dinyatakan lulus, tambahan penetapan Penomoran Telekomunikasi diterbitkan. (18) Dalam hal hasil uji lapangan penggunaan Penomoran Telekomunikasi dinyatakan tidak lulus, permohonan penetapan Penomoran Telekomunikasi ditolak. (19) Dalam hal proses tambahan penetapan Penomoran Telekomunikasi dilakukan melalui sistem pelayanan Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik (Online Single Submission/OSS), notifikasi penerbitan atau penolakan permohonan tambahan penetapan kode akses pusat panggilan informasi (call center), kode akses panggilan terkelola (calling card), kode akses Internet Teleponi untuk Keperluan Publik (ITKP), kode akses konten pesan pendek premium (SMS premium), dan kode akses pesan singkat layanan masyarakat disampaikan paling lambat 6 (enam) Hari Kerja sejak permohonan diajukan. (20) Dalam hal proses tambahan penetapan Penomoran Telekomunikasi dilakukan melalui sistem pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission/OSS), notifikasi penerbitan atau penolakan permohonan tambahan penetapan Blok Nomor, National Destination Code (NDC), International Signalling Point Code (ISPC), Signalling Point Code (SPC), Public Land Mobile Network Identity (PLMNID), kode akses Sambungan Langsung Jarak Jauh (SLJJ), kode akses Sambungan Langsung Internasional (SLI), dan kode akses Intelligent Network (IN) disampaikan paling lambat 11 (sebelas) Hari Kerja sejak permohonan diajukan.
