Pasal 144
BAB 12 — PENOMORAN
(1) Permohonan baru penetapan Penomoran Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 ayat (1) huruf a diajukan dalam hal: a. kebutuhan penomoran dalam memperoleh Perizinan Berusaha baru berupa Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi atau Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi baru; b. memperoleh Perizinan Berusaha baru berupa penambahan layanan baru yang belum ada sebelumnya; dan/atau c. kebutuhan penomoran untuk pelayanan masyarakat. (2) Permohonan baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, diajukan oleh Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi atau Penyelenggara Jasa Telekomunikasi dengan menyampaikan salinan dokumen Perizinan Berusaha Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi atau Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, diajukan oleh instansi pemerintah, badan usaha milik
negara, atau badan hukum dengan menyampaikan
dokumen dasar pembentukan instansi pemerintah, badan usaha milik negara, atau badan hukum. (4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, diajukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Penetapan penomoran atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan melalui sistem pelayanan Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik (Online Single Submission/OSS). (6) Dalam hal dokumen persyaratan telah sesuai dan penomoran yang diminta tersedia, penetapan Penomoran Telekomunikasi diterbitkan. (7) Dalam hal sumber daya penomoran terkait dengan jenis layanan Perizinan Berusaha Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi atau Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi tidak tersedia, permohonan Perizinan Berusaha ditolak. (8) Notifikasi penerbitan atau penolakan permohonan penetapan Penomoran Telekomunikasi disampaikan ketika hasil evaluasi terhadap dokumen persyaratan Perizinan Berusaha dinyatakan lengkap.
