PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
Pasal 143
BAB 12 — PENOMORAN
(1) Permohonan penetapan Penomoran Telekomunikasi terdiri atas: a. permohonan baru penetapan Penomoran Telekomunikasi; b. permohonan tambahan penetapan Penomoran Telekomunikasi; dan c. permohonan perubahan penetapan Penomoran Telekomunikasi.
(2) Permohonan penetapan Penomoran Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan oleh: a. Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi; b. Penyelenggara Jasa Telekomunikasi; c. instansi pemerintah; d. badan usaha milik negara; atau e. badan hukum (3) Penetapan Penomoran Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memperhatikan: a. ketersedian alokasi penomoran; dan b. proses yang cepat, transparan, adil dan non- diskriminatif.
