PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
Pasal 142
BAB 12 — PENOMORAN
(1) Nomor PI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133 ayat (1) huruf b terdiri atas: a. Alamat Protokol Internet (internet protocol address); b. Nomor Sistem Otonom (Autonomous System Number); dan c. Nomor PI lainnya yang ditetapkan oleh Menteri. (2) Penetapan Nomor PI dapat diberikan kepada: a. instansi pemerintah; dan b. badan hukum. (3) Pengelolaan Nomor PI diselenggarakan dengan prinsip non-diskriminatif, transparan, dan akuntabel. (4) Pengelolaan Nomor PI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diselenggarakan oleh: a. instansi pemerintah; dan/atau b. badan hukum. (5) Ketentuan mengenai badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b mengacu pada Peraturan Menteri mengenai Pengelolaan Nomor PI.
