Pasal 141
BAB 12 — PENOMORAN
(1) Menteri dapat MENETAPKAN: a. perubahan jenis, format, dan/atau peruntukan Penomoran Telekomunikasi; dan/atau b. Penomoran Telekomunikasi lainnya, yang belum diatur dalam Peraturan Menteri ini dengan Keputusan Menteri. (2) Perubahan jenis, format, dan/atau peruntukan Penomoran Telekomunikasi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan mempertimbangkan: a. usulan Penyelenggara Telekomunikasi; b. tidak mengganggu layanan Telekomunikasi; c. optimalisasi penggunaan penomoran; d. kebutuhan industri; dan/atau e. kebutuhan masyarakat. (3) Penetapan Penomoran Telekomunikasi lainnya yang belum diatur dalam Peraturan Menteri ini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan mempertimbangkan: a. perkembangan teknologi; b. praktek yang diterapkan di negara lain; c. rekomendasi lembaga standar internasional; d. kebutuhan industri; dan/atau
e. kebutuhan masyarakat.
