Pasal 140
BAB 12 — PENOMORAN
Kode akses berbasis Unstructured Supplementary Service Data (USSD) dan USSD Menu Browser (UMB) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 huruf q digunakan dengan ketentuan: a. digunakan untuk mengakses layanan Pelanggan pada penyelenggaraan jaringan bergerak seluler; b. digunakan untuk mengakses layanan konten pada penyelenggaraan jaringan bergerak seluler; c. digunakan untuk mengakses layanan informasi masyarakat pada kementerian/lembaga, badan usaha milik negara, dan badan hukum lain; d. kode akses berbasis Unstructured Supplementary Service Data (USSD) dan USSD Menu Browser (UMB) sebagaimana dimaksud pada huruf a menggunakan penomoran dengan format *8XY#. e. kode akses berbasis Unstructured Supplementary Service Data (USSD) dan USSD Menu Browser (UMB) sebagaimana dimaksud pada huruf b menggunakan penomoran dengan format:
- *3XY#;
- *5XY#; dan
- *7XY#. f. kode akses berbasis Unstructured Supplementary Service Data (USSD) dan USSD Menu Browser (UMB) sebagaimana dimaksud pada huruf c menggunakan penomoran dengan format:
- *1XY#; dan
- *9XY#.
g. penggunaan kode akses berbasis Unstructured Supplementary Service Data (USSD) dan USSD Menu Browser (UMB) untuk mengakses layanan Pelanggan
pada penyelenggaraan jaringan bergerak seluler tidak perlu mendapatkan penetapan namun wajib dilaporkan penggunaannya dan diinformasikan kepada masyarakat secara terbuka; dan h. penggunaan kode akses berbasis Unstructured Supplementary Service Data (USSD) dan USSD Menu Browser (UMB) untuk mengakses layanan konten pada penyelenggaraan layanan bergerak seluler dan mengakses layanan informasi masyarakat pada kementerian/lembaga, badan usaha milik negara, dan badan hukum lain wajib mendapatkan penetapan dari Menteri.
