PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
Pasal 139
BAB 12 — PENOMORAN
Kode akses pesan singkat layanan non konten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 huruf p merupakan kode akses yang digunakan oleh Pelanggan atau nasabah untuk mengakses layanan yang diselenggarakan oleh suatu Badan Hukum, dengan ketentuan: a. kode akses pesan singkat layanan non konten ditetapkan kepada badan hukum; b. kode akses pesan singkat layanan non konten
menggunakan penomoran dengan format 8ABCD; dan c. alokasi kode akses pesan singkat layanan non konten diberikan per satu kode akses.
