PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
Pasal 138
BAB 12 — PENOMORAN
(1) Kode akses panggilan darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 huruf o merupakan kode akses yang digunakan masyarakat untuk menyampaikan atau mendapatkan informasi terkait kedaruratan. (2) Kode akses pelayanan darurat terdiri atas: a. 110; b. 112; c. 113; d. 115; e. 117; dan f. 119. (3) Pengelolaan panggilan darurat dapat dilakukan melalui kerja sama dengan pihak lain. (4) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan Pelaku Usaha yang telah memperoleh Perizinan Berusaha Penyelenggaraan Jasa Nilai Tambah Teleponi Layanan Pusat Panggilan Informasi (Call Center).
