PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
Pasal 137
BAB 12 — PENOMORAN
Kode akses pesan singkat layanan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 huruf n mengacu pada peraturan Menteri yang mengatur mengenai Rencana Dasar Teknis Telekomunikasi Nasional.
