Pasal 136
BAB 12 — PENOMORAN
Kode akses pusat layanan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 huruf m merupakan kode akses yang digunakan untuk mengakses pusat layanan masyarakat dan/atau pusat layanan Pelanggan, dengan ketentuan: a. pusat layanan masyarakat merupakan layanan informasi dari instansi pemerintah atau badan usaha milik negara tertentu yang diakses oleh masyarakat; b. pusat layanan pelanggan merupakan layanan informasi penyelenggara jaringan tetap lokal berbasis circuit switched, penyelenggara jaringan bergerak seluler, penyelenggara jaringan sambungan langsung jarak jauh, dan/atau penyelenggara jaringan sambungan langsung internasional yang diakses oleh Pelanggan; c. kode akses pusat layanan masyarakat menggunakan penomoran dengan format:
- 1XY, dimana X ≠ 1; Y = 1-9, untuk X = 9, Y ≠ 9; dan
- 199XY, dimana X, Y = 0-9; d. alokasi kode akses pusat layanan masyarakat diberikan per satu kode akses; e. untuk nomor-nomor pusat layanan Pelanggan penyelenggara jaringan bergerak seluler selain menggunakan format 1XY dan 199XY dapat juga menggunakan penomoran dengan format:
- 20X, dimana X = 0 – 9;
- 30X, dimana X = 0 – 9;
- 333;
- 555;
- 777;
- 8XY, dimana X = 0 – 9, dan Y = 0 - 9; dan
- f. Jenis-jenis layanan Pelanggan yang dapat menggunakan penomoran dengan format sebagaimana dimaksud pada huruf e terdiri atas:
- pengaduan gangguan jaringan/layanan, kualitas layanan;
- informasi status Pemakai layanan, tarif, tagihan, produk; dan/atau
- aktivasi/deaktivasi layanan atau produk operator. g. penomoran dengan format sebagaimana dimaksud pada huruf e hanya dapat dihubungi dalam jaringan penyelenggara seluler sendiri (on-net); h. penomoran dengan format sebagaimana dimaksud pada huruf e dapat digunakan oleh semua penyelenggara jaringan bergerak seluler tanpa penetapan dari Menteri; i. penyelenggara jaringan bergerak seluler yang menggunakan penomoran dengan format sebagaimana dimaksud pada huruf e harus melaporkan penggunaannya kepada Menteri dan mengumumkan penggunaannya kepada masyarakat secara terbuka; j. pengelolaan pusat layanan masyarakat dapat dilakukan melalui kerja sama dengan pihak lain; dan k. pihak lain sebagaimana dimaksud pada huruf j
merupakan Pelaku Usaha yang telah memperoleh Perizinan Berusaha Penyelenggaraan Jasa Nilai Tambah Teleponi Layanan Pusat Panggilan Informasi (Call Center).
