PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
Pasal 130
BAB 10 — INTERKONEKSI
Pengajuan permintaan Mediasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129 mengacu pada tata cara penyelesaian perselisihan Interkoneksi melalui Direktur Jenderal sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
