PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
Pasal 129
BAB 10 — INTERKONEKSI
Penyedia Akses dan/atau Pencari Akses dapat meminta Mediasi termasuk namun tidak terbatas dalam hal: a. Pencari Akses keberatan atas penolakan permintaan layanan Interkoneksi; b. Penyedia Akses tidak menjawab permintaan layanan Interkoneksi dalam jangka waktu 20 (dua puluh) Hari Kerja; c. negosiasi atas jawaban permintaan layanan layanan Interkoneksi dan/atau akses terhadap FPI tidak dapat diselesaikan dalam jangka waktu 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak tanggal diterimanya permohonan negosiasi oleh Penyedia Akses; atau d. perselisihan lainnya.
