Pasal 128
BAB 10 — INTERKONEKSI
(1) Dalam rangka pelindungan konsumen, menjaga persaingan usaha yang sehat, dan menjamin keberlangsungan layanan kepada masyarakat, Direktur Jenderal melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap penyelenggaran layanan Interkoneksi oleh Penyelenggara Telekomunikasi. (2) Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian terhadap penyelenggaran layanan Interkoneksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk namun tidak terbatas berdasarkan: a. laporan dan/atau pengaduan dari Penyelenggara Telekomunikasi lain; b. laporan dan/atau pengaduan dari masyarakat; dan/atau c. inisiatif Direktur Jenderal berdasarkan hasil evaluasi atas pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126. (3) Direktur Jenderal mengevaluasi laporan dan/atau pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c.
(4) Tata cara pelaporan, pengawasan, dan pengendalian terhadap layanan Interkoneksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
