PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
Pasal 127
BAB 10 — INTERKONEKSI
Format laporan perjanjian kerja sama Interkoneksi dan perjanjian pokok akses FPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
