Pasal 126
BAB 10 — INTERKONEKSI
(1) Penyelenggara Telekomunikasi yang telah menandatangani perjanjian kerja sama Interkoneksi dan perjanjian pokok akses terhadap FPI termasuk seluruh perjanjian perubahan/addendum, wajib menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. daftar layanan Interkoneksi serta hak dan kewajiban para pihak yang berinterkoneksi; b. besaran Biaya Interkoneksi yang disepakati; c. rincian dari seluruh Titik Interkoneksi (Point of Interconnection) yang tersedia meliputi jumlah, lokasi, kapasitas, serta spesifikasi lainnya; d. rincian dari seluruh Area Pembebanan (Area of Charge) Interkoneksi yang meliputi jumlah, lokasi, dimensi, alokasi penomoran Pengguna serta
spesifikasi lainnya; dan e. masa berlaku perjanjian kerja sama Interkoneksi dan perjanjian pokok akses terhadap FPI. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja terhitung sejak tanggal ditandatanganinya perjanjian dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan untuk evaluasi oleh Direktur Jenderal.
