PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
Pasal 125
BAB 10 — INTERKONEKSI
(1) Penyelenggara Telekomunikasi yang berinterkoneksi dilarang melakukan perubahan, penambahan, dan/atau pengurangan identifikasi asal trafik tanpa hak dan tidak sah dengan tujuan mendapatkan perbedaan harga. (2) Perubahan, penambahan, dan/atau pengurangan identifikasi asal trafik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
