Pasal 131
BAB 11 — FASILITASI PELAKSANAAN JUAL KEMBALI JASA TELEKOMUNIKASI UNTUK MENINGKATKAN AKSESIBILITAS LAYANAN TELEKOMUNIKASI
(1) Fasilitasi pelaksanaan Jual Kembali Jasa Telekomunikasi untuk meningkatkan aksesibilitas layanan Telekomunikasi dilaksanakan dalam hal tidak tersedianya infrastruktur jaringan dan/atau Jasa Telekomunikasi pada suatu wilayah layanan, sehingga dibutuhkan upaya penyediaan dan/atau perluasan infrastruktur jaringan dan/atau Jasa Telekomunikasi yang dapat menjangkau masyarakat yang belum terjangkau layanan Telekomunikasi. (2) Fasilitasi pelaksanaan Jual Kembali Jasa Telekomunikasi untuk meningkatkan aksesibilitas layanan Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan/atau Penyelenggara Jasa Telekomunikasi untuk membangun dan/atau menyediakan jaringan dan/atau Jasa Telekomunikasi di wilayah layanan tertentu yang belum tersedia Jaringan Telekomunikasi. (3) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa: a. penyediaan pendanaan pembangunan dan/atau penyediaan infrastruktur jaringan dan/atau Jasa Telekomunikasi dengan menggunakan dana Kontribusi KPU/USO sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan; b. pemberian hak bagi Penyelenggara Jasa Telekomunikasi untuk membangun dan/atau menyediakan Jaringan Telekomunikasi yang hanya dapat digunakan sendiri oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi dimaksud untuk menyelenggarakan Jasa Telekomunikasi; dan/atau
c. bentuk fasilitasi lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
