PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
Pasal 122
BAB 10 — INTERKONEKSI
Berdasarkan hasil negosiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. kesepakatan Penyedia Akses dan Pencari Akses untuk berinterkoneksi wajib dituangkan dalam perjanjian kerja sama Interkoneksi antara kedua belah pihak; dan b. kesepakatan untuk akses terhadap FPI wajib dituangkan dalam perjanjian pokok akses terhadap FPI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
