Pasal 121
BAB 10 — INTERKONEKSI
(1) Berdasarkan jawaban permintaan layanan Interkoneksi yang diberikan Penyedia Akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 ayat (3), Pencari Akses dapat mengajukan permohonan negosiasi kepada Penyedia Akses atas permintaan layanan Interkoneksi dan/atau akses terhadap FPI. (2) Permohonan negosiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib ditindaklanjuti dengan negosiasi antara Penyedia Akses dan Pencari Akses. (3) Negosiasi atas permintaan layanan Interkoneksi dan/atau akses terhadap FPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diselesaikan paling lambat 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak tanggal diterimanya permohonan negosiasi oleh Penyedia Akses.
(4) Negosiasi atas akses terhadap FPI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dilakukan berdasarkan aturan pokok akses terhadap FPI sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
