PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
Pasal 120
BAB 10 — INTERKONEKSI
(1) Dalam hal Pencari Akses tidak memberikan tanggapan atas jawaban permintaan layanan Interkoneksi dalam batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 ayat (1), permintaan layanan Interkoneksi tersebut menjadi gugur. (2) Apabila telah termasuk dalam kategori gugur maka Pencari Akses tersebut dapat mengajukan kembali permintaan layanan Interkoneksi dan akan diperlakukan sebagai permintaan baru.
