PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
Pasal 119
BAB 10 — INTERKONEKSI
(1) Pencari Akses wajib memberikan tanggapan atas jawaban permintaan layanan Interkoneksi yang disampaikan oleh Penyedia Akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 ayat (3) paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja sejak tanggal diterimanya jawaban permintaan layanan Interkoneksi. (2) Tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi persetujuan Pencari Akses atas jawaban permintaan layanan Interkoneksi yang disampaikan oleh Penyedia
Akses. (3) Dalam hal Pencari Akses menyampaikan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka akan dilanjutkan dengan proses negosiasi penyediaan layanan Interkoneksi yang hasilnya akan dituangkan dalam perjanjian kerja sama Interkoneksi.
