PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
Pasal 118
BAB 10 — INTERKONEKSI
Penolakan terhadap permintaan Layanan Interkoneksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 harus disampaikan oleh Penyedia Akses kepada Pencari Akses secara tertulis baik dalam bentuk dokumen fisik maupun dokumen elektronik disertai alasan penolakan.
