PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
Pasal 117
BAB 10 — INTERKONEKSI
(1) Penyedia Akses dapat menolak permintaan layanan Interkoneksi yang disampaikan oleh Pencari Akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 ayat (4) termasuk namun tidak terbatas pada kondisi sebagai berikut: a. permintaan melebihi kapasitas Interkoneksi yang tersedia; dan/atau b. permintaan kapasitas tidak realistis berdasarkan data historis dan data proyeksi kebutuhan kapasitas ke depan. (2) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghapuskan kewajiban Penyedia Akses untuk melayani permintaan dan menyediakan Interkoneksi bagi Pencari Akses.
