Pasal 116
BAB 10 — INTERKONEKSI
(1) Penyedia Akses wajib menjawab permintaan layanan Interkoneksi yang telah memenuhi syarat. (2) Jawaban permintaan layanan Interkoneksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan oleh Penyedia Akses kepada Pencari Akses paling lambat 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak tanggal diterimanya permintaan layanan Interkoneksi. (3) Dalam hal Penyedia Akses menyetujui permintaan layanan Interkoneksi Pencari Akses, Penyedia Akses memberikan jawaban yang paling sedikit memuat: a. nama dan jabatan yang berwenang dari pihak Penyedia Akses; b. kondisi teknis dan operasional yang meliputi termasuk namun tidak terbatas pada:
- jaringan Pencari Akses harus sesuai dengan
persyaratan teknis Penyedia Akses; 2. berbagai opsi yang berkaitan dengan Interkoneksi yang diminta; 3. indikasi tentang jangka waktu yang diperlukan untuk melakukan Interkoneksi; 4. daftar layanan Interkoneksi dan kewajiban para pihak yang berinterkoneksi untuk melakukan pemesanan suatu kapasitas Interkoneksi tertentu; 5. diagram yang merupakan ringkasan prosedur untuk membangun Interkoneksi, meliputi waktu dari setiap aktivitas dan acuan kepada tabel yang berisikan daftar setiap aktivitas; 6. rincian dari seluruh Titik Interkoneksi (Point of Interconnection) yang tersedia meliputi jumlah, lokasi, kapasitas, dan spesifikasi lainnya; dan 7. rincian dari seluruh Area Pembebanan (Area of Charge) Interkoneksi yang meliputi jumlah, lokasi cakupan area geografis, alokasi Blok Penomoran pada Area Pembebanan (Area of Charge) Interkoneksi, dan informasi lainnya. c. daftar dan biaya layanan Interkoneksi dan penjelasan cara memisahkan trafik untuk setiap layanan Interkoneksi pada Titik Interkoneksi (Point of Interconnection); d. biaya langsung meliputi biaya pengadaan Link Interkoneksi, perubahan sistem pada Penyedia Akses, dan penggunaan sarana dan prasarana penunjang; dan e. informasi pelaksanaan proses administrasi dalam penyediaan layanan Interkoneksi. (4) Dalam hal Penyedia Akses tidak menyetujui permintaan layanan Interkoneksi Pencari Akses berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115, Penyedia Akses dapat menolak permintaan layanan Interkoneksi.
