PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
Pasal 115
BAB 10 — INTERKONEKSI
Penyedia Akses melakukan evaluasi atas permintaan layanan Interkoneksi dari Pencari Akses berdasarkan ketentuan dalam DPI Penyedia Akses dan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
