PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
Pasal 114
BAB 10 — INTERKONEKSI
(1) Posisi antrian permintaan layanan Interkoneksi Pencari Akses wajib disampaikan oleh Penyedia Akses kepada Pencari Akses paling lambat 5 (lima) Hari Kerja sejak tanggal diterimanya permintaan layanan Interkoneksi. (2) Posisi antrian yang telah disampaikan kepada Pencari Akses tidak dapat diubah kecuali dengan persetujuan Pencari Akses.
