PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
Pasal 113
BAB 10 — INTERKONEKSI
(1) Dalam memproses permintaan layanan Interkoneksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2), Penyedia Akses wajib menggunakan sistem antrian berdasarkan hasil evaluasi kelengkapan persyaratan yang telah disetujui. (2) Sistem antrian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diinformasikan dalam DPI Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi.
