PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
Pasal 112
BAB 10 — INTERKONEKSI
(1) Penyedia Akses melakukan evaluasi terhadap kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 atas dokumen permintaan layanan Interkoneksi yang telah diterima. (2) Dalam hal hasil evaluasi kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Penyedia Akses memproses permintaan layanan Interkoneksi. (3) Dalam hal hasil evaluasi kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak disetujui, Penyedia Akses berhak menolak permintaan layanan yang dituangkan dalam surat tertulis disertai dengan alasan penolakan. (4) Bagi Pencari Akses yang statusnya telah ditolak, dapat mengajukan kembali permintaan layanan Interkoneksi dan akan diperlakukan sebagai suatu permintaan baru.
