Pasal 111
BAB 10 — INTERKONEKSI
Pencari Akses dalam mengajukan permintaan layanan Interkoneksi harus melampirkan kelengkapan persyaratan paling sedikit: a. nama penyelenggara dan nama direksi yang berwenang; b. Perizinan Berusaha Penyelenggaraan Telekomunikasi; c. jenis layanan Interkoneksi yang diminta; d. penjelasan bahwa layanan Interkoneksi yang diminta belum disediakan oleh Pencari Akses; e. penjelasan permintaan tambahan jenis dan kapasitas layanan Interkoneksi dalam hal permintaan layanan Interkoneksi yang diminta merupakan penambahan jenis dan kapasitas layanan Interkoneksi;
f. lokasi geografis dan tingkat fungsional dari Titik Interkoneksi (Point of Interconnection) yang dibutuhkan; g. alokasi Blok Penomoran pada Area Pembebanan (Area of Charge); h. rencana kerangka waktu yang dibutuhkan dalam memenuhi kondisi dalam Jaringan Telekomunikasi; dan i. proyeksi ke depan (forecast) atas kebutuhan kapasitas Interkoneksi.
