PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
Pasal 110
BAB 10 — INTERKONEKSI
(1) Permintaan layanan Interkoneksi disusun oleh Pencari Akses dengan mengacu pada DPI Penyedia Akses. (2) Pencari Akses dapat meminta informasi tambahan dalam menyusun permintaan layanan Interkoneksi kepada Penyedia Akses terkait dengan DPI Penyedia Akses, termasuk namun tidak terbatas pada kapasitas yang tersedia.
