Pasal 109
BAB 10 — INTERKONEKSI
Evaluasi terhadap DPI milik Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dengan posisi dominan dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Direktur Jenderal melakukan evaluasi atas usulan perubahan DPI Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dengan posisi dominan dan akan menyampaikan hasil evaluasi paling lambat 15 (lima belas) Hari Kerja setelah Direktur Jenderal mengeluarkan bukti penerimaan penyampaian usulan perubahan DPI; b. dalam hal hasil evaluasi tidak diberikan oleh Direktur Jenderal dalam jangka waktu 15 (lima belas) Hari Kerja, usulan perubahan DPI Penyelenggara Jaringan
Telekomunikasi dengan posisi dominan dianggap disetujui, Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dengan posisi dominan dapat mempublikasikan dan mengimplementasikan DPI Perubahan; c. dalam hal usulan perubahan DPI Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dengan posisi dominan disetujui berdasarkan keputusan hasil evaluasi Direktur Jenderal, Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dengan posisi dominan dapat mempublikasikan dan mengimplementasikan DPI Perubahan; d. dalam hal usulan perubahan DPI Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dengan posisi dominan ditolak berdasarkan keputusan hasil evaluasi Direktur Jenderal, Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dengan posisi dominan wajib melakukan perbaikan atas usulan perubahan DPI sebagaimana hasil evaluasi Direktur Jenderal; e. perbaikan usulan perubahan DPI Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dengan posisi dominan sebagaimana dimaksud pada huruf d dilaksanakan oleh Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dengan posisi dominan dimaksud paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah keputusan hasil evaluasi Direktur Jenderal diterbitkan; f. persetujuan atau penolakan oleh Direktur Jenderal terhadap perbaikan atas usulan perubahan DPI diberikan paling lambat 5 (lima) Hari Kerja terhitung sejak tanggal diterimanya usulan perubahan DPI hasil perbaikan; g. dalam hal perbaikan usulan perubahan DPI Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dengan posisi dominan sebagaimana dimaksud pada huruf d disetujui, Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dengan posisi dominan dapat mempublikasikan dan mengimplementasikan DPI Perubahan; h. dalam hal perbaikan usulan perubahan DPI Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dengan posisi dominan sebagaimana dimaksud pada huruf d ditolak dan/atau Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi
dengan posisi dominan tidak menyampaikan DPI perbaikan sebagaimana dimaksud pada huruf d, Direktur Jenderal MENETAPKAN DPI Perubahan Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dengan posisi dominan sesuai dengan hasil evaluasi Direktur Jenderal; dan i. dalam hal Direktur Jenderal MENETAPKAN DPI perubahan Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dengan posisi dominan sebagaimana dimaksud pada huruf f, Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dengan posisi dominan wajib mempublikasikan dan mengimplementasikan DPI Perubahan.
