Pasal 108
BAB 10 — INTERKONEKSI
(1) Setiap Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi yang akan mengubah DPI wajib menyampaikan usulan perubahan DPI kepada Direktur Jenderal untuk dilakukan evaluasi. (2) Perubahan DPI dibuat sesuai dengan Petunjuk Penyusunan Dokumen Penawaran Interkoneksi (P2DPI) sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Usulan perubahan DPI dari Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi yang telah disampaikan kepada Direktur Jenderal akan diberikan bukti penerimaan penyampaian usulan perubahan DPI paling lambat 3 (tiga) Hari Kerja sejak usulan perubahan DPI diterima. (4) Jika dalam waktu 3 (tiga) Hari Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Direktur Jenderal belum memberikan bukti penerimaan penyampaian usulan perubahan DPI, Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi non dominan dapat mengimplementasikan DPI.
(5) Usulan perubahan DPI Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dengan posisi dominan akan dipublikasikan oleh Direktur Jenderal melalui situs web (website) resmi Kementerian dan oleh Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi terkait melalui situs web (website) resmi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi paling lambat 3 (tiga) Hari Kerja setelah mendapat bukti penerimaan penyampaian usulan perubahan DPI untuk mendapatkan tanggapan dari masyarakat yang akan digunakan sebagai salah satu pertimbangan evaluasi Direktur Jenderal. (6) Usulan perubahan DPI dari Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi selain Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dengan posisi dominan dapat dipublikasikan dan diimplementasikan setelah mendapat bukti penerimaan penyampaian usulan perubahan DPI dari Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (7) Usulan perubahan DPI dari Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi yang memiliki 2 (dua) atau lebih Perizinan Berusaha Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi yang berbeda penyusunan usulan perubahan DPI dapat digabungkan.
