PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
Pasal 107
BAB 10 — INTERKONEKSI
Ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan pembebanan dan penagihan Biaya Interkoneksi antar Penyelenggara Telekomunikasi dilakukan berdasarkan kesepakatan antar para Penyelenggara Telekomunikasi.
