PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
Pasal 123
BAB 10 — INTERKONEKSI
(1) Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dapat memindahkan alokasi Blok Nomor pada suatu Area Pembebanan (Area of Charge) Interkoneksi dengan ketentuan sebagai berikut: a. Blok Penomoran belum memiliki trafik; dan/atau b. Blok Penomoran memiliki paling banyak 1% (satu persen) nomor aktif dari Blok Nomor dengan prefix lebih dari 5 (lima) digit. (2) Pemindahan alokasi Blok Penomoran dilakukan melalui mekanisme pembuktian dan pemberitahuan kepada Penyelenggara Telekomunikasi lainnya paling singkat 180 (seratus delapan puluh) Hari sebelum diimplementasikan dan mendapat konfirmasi dari Penyelenggara Telekomunikasi lainnya.
