Pasal 9
BAB 3 — ### TATA KELOLA DAN MODERASI INFORMASI ELEKTRONIK
(1) PSE Lingkup Privat bertanggung jawab atas
penyelenggaraan Sistem Elektronik dan pengelolaan
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik di
dalam Sistem Elektronik secara andal, aman, dan
bertanggung jawab.
(2) PSE Lingkup Privat wajib menyediakan petunjuk
penggunaan layanan dalam bahasa Indonesia sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan.
(3) PSE Lingkup Privat wajib memastikan:
- Sistem Elektroniknya tidak memuat Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
dilarang; dan
2020, No.1376 -14-
- Sistem Elektroniknya tidak memfasilitasi
penyebarluasan Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang dilarang.
(4) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
dilarang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan
klasifikasi:
- melanggar ketentuan peraturan perundang-
undangan;
- meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban
umum; dan
- memberitahukan cara atau menyediakan akses
terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang dilarang.
(5) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
dilarang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b
ditetapkan oleh Kementerian atau Lembaga sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) PSE Lingkup Privat yang tidak melakukan kewajiban
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diputus akses
terhadap Sistem Elektroniknya (access blocking) sesuai
dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Bagian Kedua
Kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat
User Generated Content
