PERMENKOMINFO
PENYELENGGARA SISTEM ELEKTRONIK LINGKUP PRIVAT
Pasal 8
BAB 2 — ### PENDAFTARAN PENYELENGGARA SISTEM ELEKTRONIK
(1) Menteri dapat mengenakan sanksi administratif kepada
PSE Lingkup Privat berdasarkan permohonan dari
Kementerian atau Lembaga atas dasar pelanggaran
peraturan perundang-undangan di bidang Kementerian
atau Lembaga yang memiliki kewenangan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal sanksi administratif yang diberikan kepada
PSE Lingkup Privat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah Pemutusan Akses terhadap Sistem Elektronik
(access blocking), Menteri melakukan Normalisasi
berdasarkan pengajuan rekomendasi oleh Kementerian
atau Lembaga atas dasar layanan PSE lingkup privat
yang telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Bagian Kesatu
Umum
