Pasal 7
BAB 2 — ### PENDAFTARAN PENYELENGGARA SISTEM ELEKTRONIK
(1) Menteri mengenakan sanksi administratif kepada PSE
Lingkup Privat yang:
- tidak melakukan pendaftaran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4;
- telah mempunyai tanda daftar tetapi tidak
melaporkan perubahan terhadap informasi
pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5;
- tidak memberikan informasi pendaftaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), Pasal
3 ayat (4), dan Pasal 4 ayat (2) dengan benar.
(2) Dalam hal PSE Lingkup Privat tidak melakukan
pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a, Menteri memberikan sanksi administratif berupa
Pemutusan Akses terhadap Sistem Elektronik (access
blocking).
2020, No.1376 -12-
(3) Dalam hal PSE Lingkup Privat telah mempunyai tanda
daftar tetapi tidak melaporkan perubahan terhadap
informasi pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b atau tidak memberikan informasi pendaftaran
dengan benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
c, Menteri memberikan sanksi administratif berupa:
- teguran tertulis yang disampaikan melalui surat
elektronik (electronic mail) dan/atau media elektronik
lainnya;
- penghentian sementara terhadap PSE Lingkup Privat
dalam hal tidak mengindahkan teguran tertulis
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a;
- Pemutusan Akses terhadap Sistem Elektronik (access
blocking) dan pencabutan Tanda Daftar
Penyelenggara Sistem Elektronik dalam hal PSE
Lingkup Privat tidak memberikan konfirmasi dalam
jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah penghentian
sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf b.
(4) Dalam hal PSE Lingkup Privat telah memenuhi ketentuan
pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
sampai dengan Pasal 5, Menteri melakukan Normalisasi
terhadap Sistem Elektronik yang diputus aksesnya
(access blocking) sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) Dalam hal PSE Lingkup Privat telah melakukan
pembaruan informasi pendaftaran dengan benar, Menteri
melakukan Normalisasi terhadap Sistem Elektronik yang
dihentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b.
(6) Dalam hal PSE Lingkup Privat telah melakukan
pendaftaran ulang dengan memberikan informasi
pendaftaran dengan benar, Menteri melakukan
Normalisasi terhadap Sistem Elektronik yang diputus
akses Sistem Elektroniknya dan dicabut tanda daftar
Penyelenggara Sistem Elektroniknya sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf c.
2020, No.1376
