PERMENKOMINFO
PENYELENGGARA SISTEM ELEKTRONIK LINGKUP PRIVAT
Pasal 6
BAB 2 — ### PENDAFTARAN PENYELENGGARA SISTEM ELEKTRONIK
(1) Tanda daftar PSE Lingkup Privat diterbitkan oleh Menteri
setelah persyaratan pendaftaran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 5 dinyatakan lengkap
sesuai dengan Peraturan Menteri ini dan ditempatkan
dalam daftar PSE Lingkup Privat.
(2) Daftar PSE Lingkup Privat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dimuat di laman website yang dikelola oleh
Kementerian.
Bagian Ketiga
Penjatuhan Sanksi Administratif dan Normalisasi
