Pasal 10
BAB 3 — ### TATA KELOLA DAN MODERASI INFORMASI ELEKTRONIK
(1) Dalam rangka memenuhi kewajiban sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), PSE Lingkup Privat
User Generated Content wajib:
- memiliki tata kelola mengenai Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik; dan
- menyediakan sarana pelaporan.
(2) Tata kelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
paling sedikit memuat ketentuan sebagai berikut:
- kewajiban dan hak Pengguna Sistem Elektronik
dalam menggunakan layanan Sistem Elektronik;
2020, No.1376
- kewajiban dan hak PSE Lingkup Privat dalam
melaksanakan operasional Sistem Elektronik;
- ketentuan mengenai pertanggungjawaban terhadap
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
yang diunggah Pengguna Sistem Elektronik; dan
- ketersediaan sarana dan layanan serta penyelesaian
pengaduan.
(3) Sarana pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b harus dapat diakses oleh publik dan digunakan
untuk penyampaian aduan dan/atau laporan atas
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
dilarang yang termuat pada Sistem Elektronik yang
dikelolanya.
(4) Terhadap aduan dan/atau laporan atas Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PSE Lingkup Privat
wajib:
- memberikan tanggapan terhadap aduan dan/atau
laporan kepada pihak yang mengadukan dan/atau
melaporkan;
- melakukan pemeriksaan secara mandiri atas aduan
dan/atau laporan dan/atau meminta verifikasi
aduan dan/atau laporan kepada Menteri dan/atau
Kementerian atau Lembaga terkait;
- memberikan pemberitahuan kepada Pengguna
Sistem Elektronik mengenai aduan dan/atau
laporan terhadap Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang diunggah oleh Pengguna
Sistem Elektronik; dan
- menolak aduan dan/atau laporan apabila Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
dilaporkan bukan merupakan Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang.
(5) PSE Lingkup Privat yang tidak melakukan kewajiban
sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (4) diputus
akses terhadap Sistem Elektroniknya (access blocking)
sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
2020, No.1376 -16-
