PERMENKOMINFO
PENYELENGGARA SISTEM ELEKTRONIK LINGKUP PRIVAT
Pasal 11
BAB 3 — ### TATA KELOLA DAN MODERASI INFORMASI ELEKTRONIK
PSE Lingkup Privat User Generated Content dapat dibebaskan
dari tanggung jawab hukum mengenai Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang yang
ditransmisikan atau didistribusikan melalui Sistem
Elektroniknya dalam hal PSE Lingkup Privat:
- telah melakukan kewajiban sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (3) dan Pasal 10;
- memberikan Informasi Pengguna Sistem Elektronik
(Subscriber Information) yang mengunggah Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang
dalam rangka pengawasan dan/atau penegakan hukum;
dan
- melakukan Pemutusan Akses (take down) terhadap
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
dilarang.
Bagian Ketiga
Kewajiban Penyelenggara Komputasi Awan
