Pasal 12
BAB 3 — ### TATA KELOLA DAN MODERASI INFORMASI ELEKTRONIK
(1) Dalam rangka memenuhi kewajiban sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), Penyelenggara
Komputasi Awan wajib memiliki tata kelola mengenai
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
(2) Tata kelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
sedikit memuat hal-hal sebagai berikut:
- kewajiban dan hak pengguna layanan Penyelenggara
Komputasi Awan dalam menggunakan Komputasi
Awan;
- kewajiban dan hak Penyelenggara Komputasi Awan
dalam melaksanakan operasional Komputasi Awan;
dan
- ketentuan mengenai pertanggungjawaban pengguna
layanan Penyelenggara Komputasi Awan dalam hal
menyimpan Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik pada Komputasi Awan.
2020, No.1376
(3) Penyelenggara Komputasi Awan wajib memberikan
Informasi Elektronik dan/atau Data Elektronik mengenai
pengguna layanan Penyelenggara Komputasi Awan yang
dikuasainya untuk kepentingan pengawasan dan
penegakan hukum.
Bagian Kesatu
Umum
