PERMENKOMINFO
PENYELENGGARA SISTEM ELEKTRONIK LINGKUP PRIVAT
Pasal 13
BAB 4 — ### PERMOHONAN PEMUTUSAN AKSES
(1) PSE Lingkup Privat wajib melakukan Pemutusan Akses
(take down) terhadap Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang dilarang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4).
(2) Kewajiban melakukan Pemutusan Akses (take down)
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk
Pemutusan Akses terhadap Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang dapat memfasilitasi
penyebarluasan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang dilarang.
