PERMENKOMINFO
PENYELENGGARA SISTEM ELEKTRONIK LINGKUP PRIVAT
Pasal 14
BAB 4 — ### PERMOHONAN PEMUTUSAN AKSES
(1) Permohonan Pemutusan Akses terhadap Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dapat diajukan
oleh:
masyarakat;
Kementerian atau Lembaga;
Aparat Penegak Hukum; dan/atau
lembaga peradilan.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
disampaikan melalui:
2020, No.1376 -18-
situs web (website) dan/atau aplikasi;
surat non elektronik; dan/atau
surat elektronik (electronic mail).
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bersifat mendesak dalam hal:
terorisme;
pornografi anak; atau
konten yang meresahkan masyarakat dan
mengganggu ketertiban umum.
Bagian Kedua
Permohonan Pemutusan Akses oleh Masyarakat
