Pasal 15
BAB 4 — ### PERMOHONAN PEMUTUSAN AKSES
(1) Permohonan Pemutusan Akses Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang oleh
masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(1) huruf a diajukan kepada:
- Kementerian atau Lembaga yang berwenang untuk
permohonan Pemutusan Akses terhadap:
- Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang dilarang yang berada di bawah
kewenangannya; dan/atau
- Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang dapat memfasilitasi diaksesnya
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang dilarang yang berada di bawah
kewenangannya berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan, atau
- Menteri untuk permohonan Pemutusan Akses
terhadap:
- Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang dilarang yang bermuatan
pornografi dan/atau perjudian;
- Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang dapat memfasilitasi diaksesnya
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
2020, No.1376
Elektronik yang dilarang yang bermuatan
pornografi dan/atau perjudian.
(2) Permohonan Pemutusan Akses yang diajukan oleh
masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
sedikit memuat informasi:
identitas pemohon;
gambar atau tangkapan layar (screen capture) yang
menampilkan Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang dilarang;
- tautan atau Uniform Resource Locator (URL) yang
spesifik mengarah ke Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang dilarang yang
dimohonkan untuk diputus aksesnya; dan
- alasan yang menjadi dasar permohonan.
(3) Kementerian atau Lembaga yang menerima permohonan
Pemutusan Akses dari masyarakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a mengajukan permohonan
Pemutusan Akses kepada Menteri.
(4) Menteri memerintahkan PSE Lingkup Privat melakukan
Pemutusan Akses (take down) terhadap Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Perintah Pemutusan Akses (take down) sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) disampaikan melalui surat
elektronik (electronic mail) atau Sistem Elektronik
lainnya.
(6) PSE Lingkup Privat yang diperintahkan melakukan
Pemutusan Akses (take down) sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) wajib melakukan Pemutusan Akses (take
down) terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang dilarang paling lambat 1 x 24 (satu kali
dua puluh empat) jam setelah surat perintah Pemutusan
Akses (take down) diterima.
(7) Dalam hal PSE Lingkup Privat tidak melaksanakan
Pemutusan Akses (take down) terhadap Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang
sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Menteri dapat
2020, No.1376 -20-
melakukan Pemutusan Akses dan/atau memerintahkan
ISP untuk melakukan Pemutusan Akses terhadap Sistem
Elektroniknya (access blocking) setelah
mempertimbangkan alasan yang diajukan oleh PSE
Lingkup Privat.
(8) Permohonan Pemutusan Akses (take down) terhadap
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
dilarang bersifat mendesak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 ayat (3), PSE Lingkup Privat wajib
melakukan Pemutusan Akses (take down) terhadap
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
dilarang sesegera mungkin tanpa penundaan paling
lambat 4 (empat) jam setelah peringatan diterima.
(9) Dalam hal PSE Lingkup Privat tidak melaksanakan
Pemutusan Akses (take down) terhadap Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang
bersifat mendesak dalam jangka waktu paling lambat 4
(empat) jam sebagaimana dimaksud pada ayat (8),
Menteri dapat melakukan Pemutusan Akses dan/atau
memerintahkan ISP untuk melakukan Pemutusan Akses
terhadap Sistem Elektroniknya (access blocking) setelah
mempertimbangkan alasan yang diajukan oleh PSE
Lingkup Privat.
(10) PSE Lingkup Privat User Generated Content yang tidak
melaksanakan Pemutusan Akses (take down) terhadap
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
dilarang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat
(8) dikenakan sanksi administratif berupa denda yang
besarannya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai penerimaan negara
bukan pajak.
(11) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (10)
disampaikan melalui surat teguran yang diberikan
kepada PSE Lingkup Privat untuk setiap 1 x 24 (satu kali
dua puluh empat) jam untuk ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) dan 1 x 4 (satu kali empat) jam
untuk ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (8)
2020, No.1376
dengan maksimal surat teguran yang diberikan sebanyak
3 (tiga) kali.
(12) Dalam hal PSE Lingkup Privat User Generated Content
tidak melakukan Pemutusan Akses (take down) dan/atau
tidak membayar denda sebagaimana dimaksud pada ayat
(10), Menteri dapat melakukan Pemutusan Akses
dan/atau memerintahkan ISP untuk melakukan
Pemutusan Akses terhadap Sistem Elektroniknya (access
blocking) setelah mempertimbangkan alasan yang
diajukan oleh PSE Lingkup Privat.
Bagian Ketiga
Pengajuan Pemutusan Akses oleh Kementerian atau Lembaga,
Aparat Penegak Hukum dan Lembaga Peradilan
