Pasal 16
BAB 4 — ### PERMOHONAN PEMUTUSAN AKSES
(1) Kementerian atau Lembaga terkait berkoordinasi dengan
Menteri untuk Pemutusan Akses Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4).
(2) Aparat penegak hukum dapat meminta Pemutusan Akses
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4)
kepada Menteri.
(3) Lembaga peradilan dapat memerintahkan Pemutusan
Akses Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen
Elektronik yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (4) kepada Menteri.
(4) Pemutusan Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ayat (2), dan ayat (3) diajukan oleh Kementerian atau
Lembaga, Aparat Penegak Hukum atau Lembaga
Peradilan dengan paling sedikit melampirkan:
- surat resmi dari Kementerian atau Lembaga, Aparat
Penegak Hukum atau surat penetapan dan/atau
putusan pengadilan dari lembaga peradilan;
- analisis hukum mengenai Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang;
2020, No.1376 -22-
- gambar atau screen capture yang menampilkan
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
yang dilarang; dan
- tautan atau link (URL) yang spesifik mengarah ke
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
yang dilarang.
(5) Menteri memerintahkan PSE Lingkup Privat melakukan
Pemutusan Akses (take down) terhadap Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang.
(6) Perintah Pemutusan Akses (take down) sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) disampaikan melalui surat
elektronik (electronic mail) atau Sistem Elektronik
lainnya.
(7) PSE Lingkup Privat yang diperintahkan melakukan
Pemutusan Akses (take down) sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) wajib melakukan Pemutusan Akses (take
down) terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang dilarang paling lambat 1 x 24 (satu kali
dua puluh empat) jam setelah surat perintah Pemutusan
Akses (take down) diterima.
(8) Dalam hal PSE Lingkup Privat tidak melaksanakan
Pemutusan Akses (take down) terhadap Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang
sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Menteri melakukan
Pemutusan Akses dan/atau memerintahkan ISP untuk
melakukan Pemutusan Akses terhadap Sistem
Elektroniknya (access blocking).
(9) Permohonan Pemutusan Akses (take down) terhadap
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
dilarang bersifat mendesak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 ayat (3), PSE Lingkup Privat wajib
melakukan Pemutusan Akses (take down) terhadap
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
dilarang dan/atau Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang dapat memfasilitasi
diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang dilarang sesegera mungkin tanpa
2020, No.1376
penundaan paling lambat 4 (empat) jam setelah
peringatan diterima.
(10) PSE Lingkup Privat yang tidak melaksanakan Pemutusan
Akses (take down) sebagaimana dimaksud pada ayat (9),
Menteri melakukan Pemutusan Akses dan/atau
memerintahkan ISP untuk melakukan Pemutusan Akses
terhadap Sistem Elektroniknya (access blocking).
(11) PSE Lingkup Privat User Generated Content yang tidak
melaksanakan Pemutusan Akses (take down) terhadap
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
dilarang sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan ayat
(9) dikenakan sanksi administratif berupa denda yang
besarannya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai penerimaan negara
bukan pajak.
(12) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (11)
disampaikan melalui surat teguran yang diberikan
kepada PSE Lingkup Privat untuk setiap 1 x 24 (satu kali
dua puluh empat) jam untuk ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) dan 1 x 4 (satu kali empat) jam
untuk ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (9)
dengan maksimal surat teguran yang diberikan sebanyak
3 (tiga) kali.
(13) Dalam hal PSE Lingkup Privat tidak melakukan
Pemutusan Akses (take down) sebagaimana dimaksud
pada ayat (7) dan ayat (9) dan/atau tidak membayar
denda sebagaimana dimaksud pada ayat (11), Menteri
melakukan Pemutusan Akses dan/atau memerintahkan
ISP untuk melakukan Pemutusan Akses terhadap Sistem
Elektroniknya (access blocking).
