PERMENKOMINFO
PENYELENGGARA SISTEM ELEKTRONIK LINGKUP PRIVAT
Pasal 17
BAB 4 — ### PERMOHONAN PEMUTUSAN AKSES
(1) Pengajuan Pemutusan Akses secara tertulis dari
Kementerian atau Lembaga, Aparat Penegak Hukum,
dan/atau lembaga peradilan harus dilakukan oleh
Narahubung.
2020, No.1376 -24-
(2) Ketentuan Pemutusan Akses sebagaimana dimaksud
pada Pasal 15 dan Pasal 16 tidak berlaku bagi PSE
Lingkup Privat Penyelenggara Komputasi Awan.
Bagian Keempat
Peran Penyelenggara Jasa Akses Internet
(Internet Service Provider)
