PERMENKOMINFO
PENYELENGGARA SISTEM ELEKTRONIK LINGKUP PRIVAT
Pasal 18
BAB 4 — ### PERMOHONAN PEMUTUSAN AKSES
(1) ISP wajib melakukan Pemutusan Akses terhadap Sistem
Elektronik PSE Lingkup Privat (access blocking) yang
diperintahkan oleh Menteri untuk diputus aksesnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (6), ayat (8),
dan ayat (12).
(2) Pemutusan Akses (access blocking) sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh
Menteri.
(3) Pemutusan Akses (access blocking) oleh ISP sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan
tata cara, metode, dan/atau teknologi yang ditetapkan
oleh Menteri.
(4) Dalam hal ISP tidak melakukan Pemutusan Akses (access
blocking) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ISP
dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
