Pasal 19
BAB 4 — ### PERMOHONAN PEMUTUSAN AKSES
(1) ISP wajib menampilkan laman labuh (landing page)
dalam melakukan Pemutusan Akses terhadap Sistem
Elektronik (access blocking) bermuatan Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang
dan/atau memfasilitasi penyebarluasan Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang.
(2) Laman labuh (landing page) sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak memuat Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang dilarang dan/atau
2020, No.1376
menawarkan produk yang dilarang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Laman labuh (landing page) sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan (2) mengacu pada format yang tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Kelima
Normalisasi
